Pada masa penjajahan, masyarakat sudah memeluk agama Baha'i, terutama di Jawa dan Sulawesi Selatan. Kondisi itu bertahan hingga awal kemerdekaan Indonesia sampai tahun 1950-an.
Setelah itu, pada tahun 1960-an Baha’i berubah menjadi agama yang tidak dilindungi pemerintah, bahkan dikategorikan sebagai organisasi terlarang, yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 264 tahun 1962.***