Meidy Yafeth Tinangon: Kedudukan Peraturan KPU di Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

- 29 Maret 2022, 10:13 WIB
Meidy Yafeth Tinangon, Komisioner KPU Sulawesi Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Meidy Yafeth Tinangon, Komisioner KPU Sulawesi Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan /Dok. Pribadi/

MANADO HITS-  Peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam kenyataannya terdiri dari berbagai jenis. karenanya perlu diatur dalam sebuah hierarki atau tata urutan dari tingkatan dari yang paling rendah hingga yang tertinggi. 

Lingkup dari apa yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan, bukan saja UUD NRI dan undang-undang ataupun perpu. Masing-masing lembaga negara atau lembaga pemerintahan sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan peraturan. 

Dalam lingkup lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, juga mengeluarkan produk hukum yang dikenal dengan Peraturan KPU (PKPU). 

Apakah PKPU masuk dalam kategori peraturan perundang-undangan? Jika ya, dimana posisi PKPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah terhadap PKPU, bisa dilakukan uji materi (judicial review)? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 29 Maret 2022: Berani Memperkatakan Kebenaran

Teori Hierarki Norma Hukum

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Teori Hierarki Norma Hukum (Konstitusi Press dan Jimly School of Law and Government, Jakarta, 2020).

Menyebut bahwa rujukan utama pemikiran tentang hierarki produk hukum atau norma hukum dalam dunia ilmu hukum di Indonesia, adalah Hans Kelsen dengan teori tentang hierarki norma hukum yang dikembangkannya.

Dapat dikatakan, bahwa hampir semua sarjana hukum di Indonesia mengenal dan bahkan sangat tergantung pada doktrin berlakunya sistem hierarki norma dalam ilmu hukum. 

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini