Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Penghitungan Suara Pemilu?

11 Februari 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu. / Gerd Altmann/Pixabay/Pixabay

MANADOKU.COM – Dalam setiap proses Pemilu, istilah "quick count," "real count," dan "exit poll" sering kali menjadi perbincangan hangat.

Ketiga metode penghitungan suara ini memiliki peran penting dalam memberikan gambaran awal tentang hasil Pemilu sebelum pengumuman resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, masing-masing metode memiliki ciri khas dan proses yang berbeda dalam menggambarkan hasil Pemilu.

Dalam artikel ini, akan diulas secara lebih mendalam mengenai arti, perbedaan, serta relevansi dari quick count, real count, dan exit poll dalam konteks Pemilu.

Baca Juga: Dengan KawalPemilu, Ayo Awasi Penghitungan Suara Pilpres 2024

Quick Count

Quick count adalah metode penghitungan cepat untuk memprediksi hasil pemilu dengan menggunakan teknologi informasi.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count melibatkan penghitungan suara secara cepat dengan memanfaatkan sampling yang dilakukan oleh lembaga swasta atau masyarakat.

Lembaga-lembaga yang melakukan quick count harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU untuk mendapatkan legitimasi.

Prosesnya dilakukan dengan mengambil sampel suara dari beberapa TPS dan menghitung persentase hasil pemilu dari sampel tersebut.

Quick count dianggap lebih akurat karena menghitung langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tujuan utamanya adalah memberikan data pembanding kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mendeteksi potensi kecurangan dalam proses tabulasi suara.

Quick count memungkinkan hasil pemilu diketahui dengan cepat pada hari pemungutan suara, jauh sebelum hasil resmi dari KPU yang biasanya memakan waktu hingga dua minggu.

Exit Poll

Exit Poll merupakan metode survei yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Secara teknis, Exit Poll merupakan bagian dari survei yang bertujuan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. Metode ini melibatkan wawancara dengan pemilih setelah mereka keluar dari TPS.

Meskipun proses pemilu sering kali dijalankan dengan ketat, namun masih ada keraguan terhadap kejujuran dan kebersihan proses tersebut.

Oleh karena itu, Exit Poll memiliki peran penting sebagai instrumen untuk memprediksi perolehan suara dalam pemilu, memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai politik dan calon, serta memberikan kontribusi bagi penelitian akademis.

Survei Exit Poll dilakukan pada saat proses pemilihan masih berlangsung di TPS dan selesai sebelum penghitungan suara dimulai.

Metode yang digunakan adalah dengan langsung bertanya kepada pemilih yang sudah selesai mencoblos.

Kegiatan Exit Poll dilakukan bersamaan dengan quick count untuk memperoleh opini publik yang segar dan langsung dari pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

Dengan demikian, Exit Poll menjadi salah satu instrumen penting dalam memahami perilaku pemilih dalam konteks pemilu.

Real Count

Real Count merupakan metode penghitungan suara yang melibatkan seluruh surat suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses ini tidak secepat Quick Count atau Exit Poll karena melibatkan penghitungan menyeluruh dan memerlukan waktu berhari-hari. Data yang dihitung berasal langsung dari hasil penghitungan di setiap TPS, bukan dari sampel.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Real Count dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Proses Real Count melibatkan dokumentasi hasil perolehan suara dengan bantuan alat dari KPPS dan saksi-saksi di TPS.

Meskipun prosesnya lebih lambat, Real Count memberikan hasil penghitungan yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU tidak melakukan hitung cepat, tetapi menyelenggarakan proses pemungutan dan penghitungan suara secara transparan yang dapat dipantau oleh masyarakat dan pemantau pemilu.

Disclaimer: Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Beda Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Penghitungan Suara Pemilu".***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler