Menkominfo Umumkan Hasil Pemberantasan Judi Online, 3 Juta Konten Judi Ditutup

- 16 Juni 2024, 14:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi /Humas kominfo/

Para pengelola platform ini diberi ultimatum untuk menutup akses terhadap situs-situs judi online atau menghadapi denda hingga Rp500 juta per konten yang tidak kooperatif.

Menteri Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Kementerian telah mengadopsi teknologi Artificial Intelligence (AI) dari Google untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pemrosesan laporan konten judi online.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran di ruang digital.

Dampak Negatif dan Hukuman

Pemberantasan judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang serius bagi masyarakat.

Menteri Budi Arie menekankan pentingnya peran Kementerian Kominfo dalam mengambil langkah tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberi wewenang untuk memutuskan akses terhadap konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan terus meningkatnya jumlah konten judi online yang diambil tindakan, Kementerian Kominfo berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Pencapaian mereka dalam menghadapi tantangan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi kejahatan di ranah digital untuk kebaikan bersama.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini