"Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan tidak terprovokasi oleh berita hoaks yang bisa memecah belah," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara serentak pada hari yang sama.***