Dari pertimbangan putusan Kasasi M.A baik dalam perkara terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuldiawati Kadir menyatakan keduanya bersama-sama dengan Hamim Pou selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.***