Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPK, Jika Tidak Terancam Tak Dilantik

- 30 Maret 2024, 05:30 WIB
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini /Antara/

MANADOKU.COM – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024, yang mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Jika tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengungkapkan, KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif.

Baca Juga: Ada Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Inilah 22 Caleg Artis yang Terpilih Jadi Anggota DPR RI

“Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya, pada Jumat 29 Maret 2024.

“Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," katanya.

Saat ini, lanjutnya, KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Adapun caleg terpilih berstatus incumbent, kata dia, cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x