Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPK, Jika Tidak Terancam Tak Dilantik

- 30 Maret 2024, 05:30 WIB
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini /Antara/

Bunyi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024

Sebagai informasi, Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 52 berbunyi:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini