Pihak yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Disclaimer: Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 5 Februari 2024, dengan judul "Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP, Terbukti Langgar Kode Etik".***