Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan Calon PPPK 2023, 39 Formasi Kosong

- 24 Desember 2023, 10:06 WIB
Ilustrasi Logo Kemenag.
Ilustrasi Logo Kemenag. /kemenag.go.id/

MANADOKU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi tenaga kesehatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dari pengumuman Kemenag itu, diketahui bahwa dari 2.170 peserta hanya terdapat 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

“Hari ini (23 Desember 2023) kami umumkan ada 185 peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi tenaga kesehatan CPPPK Kemenag dari 224 formasi,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Sabtu 23 Desember 2023.

Ali menjelaskan, tahun ini ada 224 formasi yang tersedia pada seleksi Tenaga Kesehatan CPPPK Kemenag, yang berarti masih ada 39 formasi yang masih kosong.

Baca Juga: Januari 2024, Kemenag Gelar Seleksi Petugas Haji Daerah

Kata Ali, peserta yang dinyatakan lulus seleksi telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Peserta yang lulus seleksi itu juga, ungkapnya, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Peserta Wajib Sampaikan Kelengkapan Dokumen

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024,” tegas Nizar.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, apabila ada peserta yang lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi.

Sehingga, lanjutnya, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” lanjutnya.

Ditambahkan Nurudin, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini