Sementara untuk seleksi Calon PPPK Kemenag, Nurudin menyatakan bahwa prosesnya terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id. Seleksi kompetensi terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN (50%) dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama (50%).***