"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," tandas AHY.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan terkait Pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Keputusan MK ini memastikan bahwa Pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.***