Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menunjukkan bahwa hampir seluruh instansi wajib melakukan pelaporan harta kekayaan mereka.
Hal ini terlihat dari kewajiban lapor yang telah diperluas untuk Pejabat Eselon II dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga negara serta kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Pelaporan harta kekayaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.***