Gubernur Kalimantan Tengah Tunda Pelantikan Pj Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat Karena Hal ini

- 23 Mei 2023, 10:19 WIB
Sekda Kalteng Nuryakin (dua kiri) beserta jajaran menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penundaan pelantikan penjabat bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat.
Sekda Kalteng Nuryakin (dua kiri) beserta jajaran menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penundaan pelantikan penjabat bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat. /ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Nuryakin menjelaskan, apabila gubernur menganggap kondisi keamanan dan situasi politik sudah aman, maka pelantikan penjabat bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat beserta ketua PKK akan dilakukan segera.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Penjabat Bupati Barito Selatan yang sebelumnya akan dilantik adalah Deddy Winarwan, sementara Penjabat Bupati Kotawaringin Barat adalah Budi Santosa. Keduanya merupakan pejabat dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Pemimpin Putra Daerah (MP3D) menyampaikan penolakan terhadap pelantikan penjabat bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023 hari ini.

Salah satu perwakilan MP3D, Adhie, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan organisasinya adalah aksi damai yang berupa penyampaian tuntutan kepada Mendagri melalui gubernur, ketua DPRD, dan pihak lainnya.

Adhie mengatakan salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah tidak ada orang di Kalimantan Tengah yang memenuhi kriteria sebagai penjabat bupati.

Baca Juga: Breaking News: Newcastle United Lolos ke Liga Champions Musim Depan

"Kami menghargai prinsip otonomi daerah dan ingin daerah kami tetap dipimpin oleh putra daerah Kalimantan Tengah," jelasnya.

MP3D berharap Mendagri dapat memeriksa kembali penetapan penjabat bupati pada Rabu 24 Mei 2023 besok, baik untuk Barito Selatan maupun Kotawaringin Barat.

Dengan demikian, perwakilan dari MP3D berharap agar keputusan tersebut dapat ditinjau ulang untuk memastikan bahwa ada kandidat lokal yang memenuhi syarat sebagai penjabat bupati.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x