Fenomena Pindah Partai Anggota Legislatif: Analisis Menurut Pengamat Politik Ferry Liando

- 15 Mei 2023, 13:09 WIB
Pandangan Ferry Liando tentang banyaknya anggota legislatif yang pindah partai
Pandangan Ferry Liando tentang banyaknya anggota legislatif yang pindah partai /Tangkap layar Instagram/@ferrydaudliando

MANADOKU.com - Anggota legislatif pindah partai mewarnai tahap pengajuan bakal caleg oleh partai politik ke KPU pada Pemilu 2024, yang berakhir Minggu 14 Mei 2023.

Tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi, fenomena ini bahkan terjadi di tingkat pusat atau nasional.

Akibatnya, bisa dipastikan dalam beberapa bulan mendatang akan banyak terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.

Lantas apa yang menyebabkan banyak anggota legislatif mengambil keputusan untuk pindah partai sehingga mengakibatkan bakal terjadinya PAW?

Baca Juga: Penembakan Habib Bahar bin Smith? Kabid Humas Polda Jawa Barat Konfirmasi Laporan

Menurut pengamat politik dan pemerintahan Ferry Liando, ada beberapa alasan yang membuat seorang anggota legislatif pindah partai beberapa saat sebelum pengajuan bakal caleg.

Pertama, kata Ferry, bisa jadi karena parpol dimana ia menjadi anggota legislatif hasil Pemilu 2019 tidak lagi lolos menjadi peserta pemilu pada pemilu 2024.

Alasan kedua, kata akademisi Unsrat, karena kontestasi yang sangat dinamis dalam internal parpol dalam memperebutkan dapil, nomor urut dan tiket pencalonan.

"Anggota yang tidak mendapatkan kesempatan sebagaimana keinginannya tentu mencari peluang di parpol lain untuk memenuhi harapannya. Salah satu faktor sebagian besar parpol tidak datang mendaftar di awal disebabkan karena tarik menarik untuk tiga hal itu," ujarnya.

"Meski dalam penentuan perolehan kursi bukan ditentukan oleh nomor urut, namun nomor urut paling atas kerap menjadi rebutan," ungkapnya, menjelaskan.

Alasan berikut, menurut peneliti isu-isu kepemiluan ini adalah karena parpol semakin kesulitan memenuhi ketentuan persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu di dapil.

Baca Juga: Pengajuan Bakal Caleg DPRD Manado Ditutup KPU Kota Manado, Dua Parpol Tak Mengajukan

"Parpol wajib menyertakan paling kurang 30 persen perempuan dalam daftar caleg di masing-masing dapil. Jika syarat itu tak terpenuhi, parpol itu tidak bisa ikut pemilu di dapil itu. Karena kesulitan itu maka masing-masing parpol saling mencaplok kader-kader perempuan yang berasal dari parpol lain," jelasnya.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga memiliki kelemahan, sehingga seseorang bisa dengan mudah pindah partai untuk menjadi caleg di partai lain.

Seharusnya, tegas Ferry, ada persyaratan yang diwajibkan bagi semua caleg, yaitu ketentuan telah menjadi anggota parpol selama beberapa tahun.

"Jika syarat masa keanggotaan menjadi syarat caleg, maka dua hal positif yang diperoleh yaitu mencegah kutu loncat dan mencegah parpol hanya dimanfaatkan orang untuk mendapatkan jabatan di DPR atau di DPRD," kata dia.

Saat ini, lanjutnya, banyak caleg yang tidak memiliki riwayat keanggotaan parpol dalam waktu lama, dan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol sebagai syarat menjadi caleg dengan cara gampang atau mungkin ada yang bersedia membeli KTA.

"Jika KTA sudah dimiliki, maka memungkinkan baginya untuk jadi caleg," ketusnya.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x