Begini Pernyataan Dosen Kepemiluan Unsrat Manado Tentang Putusan PN Jakpus Untuk Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 09:25 WIB
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado /Istimewa/

Lanjutnya, Pemilu bisa saja ditunda namun ada kriterianya, yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yg memungkinkan Pemilu tidak bisa dilanjutkan.

"Tidak ada kriteria Pemilu ditunda karena Putusan Pengadilan. Kalaupun pokok gugatannya adalah menolak keputusan KPU tidak meloloskan prima sebagai peserta Pemilu harusnya mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Jika tidak puas atas keputusan Bawaslu maka bisa mengajukan sengketa ke PTUN," pungkas Dosen Unsrat ini.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Oyong mengeluarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x