Begini Pernyataan Dosen Kepemiluan Unsrat Manado Tentang Putusan PN Jakpus Untuk Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 09:25 WIB
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado /Istimewa/

MANADO, Pikiran Rakyat - Menunda Pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga Pengadilan Negeri. Hal itu diungkapkan Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Liando, pada Jumat 3 Maret 2023.

Ferry Liando beralasan, pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan satu kali dalam setiap lima tahun diatur dalam konstitusi. "Sehingga untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR," ujar Dosen Kepemiluan Unsrat.

Itu pun, kata Liando, prosedurnya tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di MK.

 

"Kemudian selain pengaturannya ada di UUD 1945, pengaturan pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Aplikasi Peduli Lindungi Ditiadakan, Ini Alasan Kuat Pemerintah

"Sehingga jika mengoreksi norma dalam Undang-Undang, itu harus lewat mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi," jelas Liando.

Selain itu, Liando menjelaskan bahwa sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 berdasarkan PKPU. Maka untuk mengoreksi PKPU adalah kewenangan Mahkamah Agung. "Jadi tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri untuk menunda Pemilu," tegasnya lagi.

Lanjutnya, Pemilu bisa saja ditunda namun ada kriterianya, yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yg memungkinkan Pemilu tidak bisa dilanjutkan.

"Tidak ada kriteria Pemilu ditunda karena Putusan Pengadilan. Kalaupun pokok gugatannya adalah menolak keputusan KPU tidak meloloskan prima sebagai peserta Pemilu harusnya mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Jika tidak puas atas keputusan Bawaslu maka bisa mengajukan sengketa ke PTUN," pungkas Dosen Unsrat ini.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Oyong mengeluarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x