Mulai Hari Ini! Kantor, Toko, Rumah hingga Pasar Wajib Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke 77

- 1 Agustus 2022, 18:46 WIB
Semua kantor, instansi, rumah, toko diimbau pasang Bendera Merah Putih mulai hari ini untuk menyemarakkan HUT RI ke 77.
Semua kantor, instansi, rumah, toko diimbau pasang Bendera Merah Putih mulai hari ini untuk menyemarakkan HUT RI ke 77. /Mufid PWT/pixabay

MANADO HITS — Mulai hari ini, 1 Agustus 2022, masyarakat diminta memasang Bendera Merah Putih.

Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77.

Pihak Istana Kepresidenan meminta seluruh rakyat Indonesia memasang Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan perayaan HUT RI ke 77 RI.

Baca Juga: Sekretariat Presiden Undang Ribuan Masyarakat Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 77

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengimbau kepada seluruh Kementerian, lembaga. Baik itu Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota per tanggal 1 Agustus ini seluruh kantor-kantor sudah dihiasi dengan Bendera Merah Putih dan seluruh jalan protokol, tempat strategis dan lain-lain itu sudah bisa dan harus dan wajib dipasang logo terkait dengan Tahun 2022 ini memperingati hari kemerdekaan," jelas Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.

Imbauan ini juga disampaikan kepada seluruh masyarakat di rumah, toko hingga pasar. Masyarakat agar ikut menyemarakkan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

"Tentunya kita semua memperingati HUT RI ke 77 tahun 2022 dengan semarak," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Hiburan Rakyat, Ini Rangkaian Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Istana Merdeka

Di sisi lain, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengajak masyarakat untuk berdiri dengan sikap sempurna saat pengibaran Bendera Merah Putih.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x