Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Dhony Rahajoe Dapat Lima Tugas Utama dari Presiden Jokowi

- 10 Maret 2022, 20:15 WIB
Presiden Jokowi melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Kamis 10 Maret 2022 di Istana Negara, Jakarta dan langsung mendapat lima tugas utama.
Presiden Jokowi melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Kamis 10 Maret 2022 di Istana Negara, Jakarta dan langsung mendapat lima tugas utama. /Humas Setkab/Jay/

MANADO HITS — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Pelantikan Bambang Susantono dan Hony Rahajoe berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi memberikan lima tugas kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yakni di bidang kelembagaan, pertanahan, tata ruang, peraturan, dan kesekretariatan.

Baca Juga: Barcelona vs Galatasaray Disiarkan Langsung SCTV, Ini Jadwal Lengkap Liga Eropa Dini Hari Nanti

"Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) sehingga bisa secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah IKN," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Presiden juga meminta agar Otorita IKN memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

"Kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Kemudian yang kedua, betul-betul disetop, bukan hanya memperketat, tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN," tegas Jokowi, dikutip ManadoHits.com dari Antara.

Baca Juga: Hanya Bertahan Dua Bulan, David Bennet yang Hidup dengan Jantung Babi Pertama dalam Sejarah Meninggal Dunia

Presiden menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk betul-betul melakukan konsolidasi mengenai penghentian proses penerbitan dan pengalihan, baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

"Ketiga, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, agar ini bisa segera mempercepat pelepasan kawasan hutan IKN utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan," tambahnya.

Tugas keempat adalah terkait dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang merupakan perintah atau turunan dari Undang-Undang (UU) IKN ini bisa diselesaikan, kalau bisa di bulan Maret ini selesai," katanya.

 Baca Juga: Warner Bros Tunda Jadwal Rilis Aquaman 2, The Flash hingga Dua Film Dwayne Johnson

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.

"Kelima, berkaitan dengan sekretariat untuk IKN sebagai mesin birokrasi yang membantu tugas-tugas Otorita, ini juga agar bisa segera diselesaikan baik di sini maupun di Balikpapan," tukasnya.

Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan kewenangan khusus.

Baca Juga: 84 Rumah Warga di Kelurahan Dendengan Luar Bakal Digusur untuk Program Penanggulangan Banjir

Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini