Telat Suntik Dosis 2 Lebih dari Enam Bulan, Kemenkes: Vaksinasi Diulang dari Awal

- 15 Februari 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi. Begini kata Kemenkes untuk warga yang belum vaksin kedua lebih dari 6 bulan.
Ilustrasi. Begini kata Kemenkes untuk warga yang belum vaksin kedua lebih dari 6 bulan. /Pixabay/Ghinzo

MANADO HITS — Masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis 1 diminta segera disuntik dosis 2.

Aturan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang belum vaksin dosis dua lebih dari enam bulan harus mengulangi proses vaksinasi dari awal.

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis 1, tapi tidak menerima dosis 2 lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," ujar Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Tidak Semua Anak Bisa Divaksin, Segera Tunda Vaksinasi Covid-19 Jika Alami 6 Kondisi Ini

Nadia menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis 2 lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," kata Nadia, dikutip ManadoHits.com dari Antara.

Baca Juga: Big Match PSG vs Real Madrid Buka Babak 16 Besar Liga Champions 2022, Ini Jadwal Lengkap Fase Knock Out

Nadia menambahkan, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x