MANADO HITS — Masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis 1 diminta segera disuntik dosis 2.
Aturan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang belum vaksin dosis dua lebih dari enam bulan harus mengulangi proses vaksinasi dari awal.
"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis 1, tapi tidak menerima dosis 2 lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," ujar Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Nadia menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.
Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis 2 lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.
"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," kata Nadia, dikutip ManadoHits.com dari Antara.
Nadia menambahkan, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda.