Hoax! Kemenag Larang Tarawih dan Tadarus Gunakan Pengeras Suara di Masjid

27 Maret 2024, 16:00 WIB
Hoax Kemenag larang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus di masjid /MANADOKU.COM/ANTARA

MANADOKU.COM - Sebuah unggahan Facebook dengan narasi bahwa Kementerian Agama (Kemenah) melarang aktivitas tarawih dan tadarus di masjid dengan menggunakan pengeras suara, viral di media sosial.

Narasi yang diunggah akun Facebook Won*********o, cukup mencengangkan karena singkat dan padat namun sangat provokatif.

“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”

Lalu, apakah informasi bahwa Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara itu benar ataukah justru Hoax?

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Hati-hati dengan Tawaran Paket Haji dan Umrah Murah

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dengan tegas membantahnya.

Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

Anna Hasbie menjelaskan, edaran Kemenag itu tidak melarang penggunaan pengeras suara, melainkan justru mengatur penggunaan pengeras suara agar lebih terarah, khususnya dalam bulan Ramadhan.

Hal ini, kata dia, bertujuan agar suasana ibadah di masjid tetap syahdu dan merdu.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.

Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.

Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar.

Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler