Perhatikan! Inilah Cara Mencoblos yang Benar di TPS Agar Suara Sah

31 Januari 2024, 13:23 WIB
Tata cara mencoblos yang baik dan benar di TPS Pemilu 2024. /Dok. KPU

MANADOKU.COM - Masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) dengan cara mencoblos, pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebab, kesalahan dalam mencoblos bisa berakibat fatal berupa suara yang menjadi tidak sah, sehingga tidak terhitung telah memberikan suaranya untuk salah satu caleg maupun calon presiden.

Meski demikian, masih ada saja masyarakat yang belum mengetahui tata cara mencoblos, khususnya mereka yang tergolong sebagai pemilih pemula maupun mereka yang masuk dalam kategori lanjut usia.

Makanya, dalam kesempatan ini, MANADOKU.COM akan menguraikan tata cara mencoblos yang benar di TPS, sehingga pemberian suara tidak mubazir.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Pengawas TPS di Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugasnya

Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu 2024

Sebelum membahas tentang tata cara pencoblosan di TPS, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang Surat Suara.

Surat suara Presiden-Wakil Presiden

Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu. Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos pada nomor atau nama atau foto pasangan calon Presiden-Wakil Presiden.

Suara dianggap sah untuk pencoblosan pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara itu.

Surat suara DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Pemilih hanya memiliki satu kesempatan mencoblos surat suara untuk calon anggota legislatif, baik DPR RI yang kertasn suaranya berwarna kuning, DPRD provinsi yang kertasnya berwarna biru, maupun DPRD kota/kabupaten yang berwarna hijau.

Caranya, pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, maupun nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara DPD

Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos surat suara berwarna merah untuk calon anggota DPD berdasarkan pilihan pribadi, baik nama, gambar calon maupun nomor urut calon.

Tata cara pencoblosan

Bagi pemilih muda, terutama pemula, penting untuk mengetahui tata cara pencoblosan di TPS. Berikut adalah panduan cara mencoblos di Pemilu 2024:

1. Persiapkan formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP/surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

2. Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

3. Serahkan formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP kepada petugas di TPS. Kemudian, isi daftar hadir yang disediakan.

4. Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah itu, terima surat suara dan menuju bilik suara.

5. Di dalam bilik suara, coblos sesuai dengan pilihan Anda.

6. Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara agar dapat dimasukkan ke kotak yang sesuai dengan kategori, seperti Capres-Cawapres, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD.

7. Tandai bukti coblos dengan mencelupkan jari ke tinta yang tersedia.

8. Setelah selesai, ambil kembali e-KTP yang telah dititipkan pada petugas dan segera meninggalkan TPS.

Penting bagi pemilih pemula maupun lansia untuk memahami tata cara ini agar dapat menggunakan hak suara mereka dengan benar dan efektif dalam Pemilu 2024.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler