PKS Yakin Riwayat Dinasti Politik Segera Menghilang, Kemenangan bersama Perubahan

23 Oktober 2023, 06:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

MANADOKU.COM - Riwayat dinasti politik dengan sendirinya akan segera pudar dan menghilang dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dalam keterangan pers, pada Minggu 22 Oktober 2023 malam.

Dia menegaskan bahwa perubahan yang akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator, sehingga riwayat dinasti politik juga habis.

Aboe Bakar Alhabsyi berpendapat, riwayat dinasti politik yang dimainkan para penguasa yang bertindak sewenang-wenang sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik saat ini.

Baca Juga: Tanggal Pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI Terungkap

"Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan," ucapnya.

Menurut Aboe bakar, saat ini publik sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang akan memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.

Ia memberi contoh, massa yang mengawal bakal pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat pendaftaran ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.

"Ya, gini aja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuman diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20.000 orang, rasanya lebih," ucapnya.

Menurut dia, situasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.

Sebagaimana diketahui, kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler