Banyak Partai Belum Ajukan Bakal Caleg ke KPU, Akademisi Unsrat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

12 Mei 2023, 09:25 WIB
Hingga hari ke-11 tahap pengajuan bakal caleg, masih ada 12 partai yang belum mengajukan bakal caleg /Tangkap layar Instagram/@kpulampungtimur

MANADOKU.com - KPU RI telah membuka tahapan pengajuan bakal caleg partai politik peserta Pemilu 2024, sejak 1 Mei 2023 lalu. Rencananya, tahapan ini akan berakhir pada 14 Mei 2023 nanti.

Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah disahkan KPU RI adalah sebanyak 18 partai dan 6 partai lokal Aceh.

Meski demikian, hingga hari ke-11 tahapan ini, tercatat baru enam partai politik yang mengajukan daftar bakal caleg DPR RI ke KPU RI.

Dikutip dari kpu.go.id pada Jumat, 12 Mei 2023 pagi, partai politik yang telah mengajukan bakal caleg adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat).

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kampung Sawangan di Sulawesi Utara yang Pernah di Kunjungi Ratu Belanda

Setelah itu ada PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia).

Artinya, sampai dengan hari ke-11, masih ada 12 partai politik yang belum mengajukan bakal caleg.

Partai-partai itu adalah PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Gerindra, PSI, PAN, PBB, Partai Perindo, PPP, dan PKN.

Faktor Teknis atau Kelalaian?

Menurut pengamat politik dan pemerintahan Ferry Liando, ada beberapa alasan yang membuat banyak partai belum mengajukan bakal caleg ke KPU.

Beberapa kemungkinan penyebabnya adalah pertama, masih terjadi tarik menarik sebagian parpol dalam menentukan caleg.

Penentuan itu, kata Ferry, adalah penentuan nomor urut, penentuan dapil dan penetapan calon prioritas.

"Meski saat ini masih menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu pemenang berdasarkan suara terbanyak namun faktanya nomor urut teratas diperebutkan oleh calon," ujar Ferry Liando.

Baca Juga: Gubernur Olly Dondokambey Yakinkan Pengusaha China Investasi di Sulawesi Utara

Selain itu, lanjutnya, dalam proses penetapan bakal calon banyak calon yang saling berebut dapil.

"Banyak caleg yang menghindari dapil yang wilayahnya sangat luas dan berisiko serta penduduknya padat. Tentu kondisi ini akan berisiko dari aspek pembiayaan sehingga banyak caleg saling berebut dapil yang tidak beresiko," terangnya.

Hal lainnya adalah belum adanya kesepakatan soal siapa yang akan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai calon yang akan diusung parpol. "Kuota calon masing-masing parpol sangat terbatas di masing-masing dapil," ungkapnya.

Faktor kedua yang menyebabkan partai belum mengajukan bakal caleg adalah parpol kesulitan untuk menyediakan calon sebanyak 30 persen caleg perempuan di setiap dapil.

"Semakin banyak parpol, maka akan kesulitan mencari perempuan. Dalam hal parpol tidak bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil maka parpol itu tidak bisa ikut pemilu di dapil itu," ungkapnya, menjelaskan. 

Faktor ketiga menurut dosen Fisipol Unsrat ini adalah kemungkinan kendala teknis. "Belum semua parpol memiliki operator yang cukup dalam menginput data di aplikasi silon," katanya.

Faktor keempat, lanjutnya, karena kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan caleg. Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon DPRD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

"Untuk keterangan itu harus diurus di institusi terkait yang tentunya membutuhkan waktu panjang," jelasnya.

Faktor kelima adalah kelalaian parpol yang tidak bisa mempersiapkan caleg jauh sebelum tahapan pendaftaran caleg dimulai.

"Alasannya menunggu PKPU terbit. Padahal undang-undang Pemilu tidak direvisi. Jadi syarat caleg pada Pemilu 2024 sama persis denga Pemilu 2019," tegasnya.

"Harusnya, jauh sebelum tahapan pendaftaran, parpol sudah bisa menyiapkan calon-calon terbaik termasuk yang memenuhi syarat," sambungnya.

Dia menambahkan, bisa jadi sebagian parpol masih menunggu putusan MK. "Apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup," pungkasnya.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler