Cair Mulai 1 Juli, Ini Daftar Besaran Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sesuai Golongan

27 Juni 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi , pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan serta besaran uang yang akan diterima sesuai golongan /UNSPLASH/Mufid Majnun

MANADO HITS — Kabar gembira bagi PNS dan pensiunan.

PNS dan pensiunan terinformasi akan mulai terima gaji 13 pada 1 Juli 2022.

Pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan akan dilaksanakan secara bertahap.

Dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, ini besaran gaji 13 PNS dan pensiunan sesuai golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler