"Fakta ini semakin menguat dengan bukti sulitnya Pelapor untuk meminta tanda tangan Ketua PPK atas formulir keberatan yang diajukan oleh para saksi Partai Keadilan Sejahtera," sebutnya.
"Terakhir, Pemilih DPK dan DPTB yang tidak sesuai dengan syarat aturan, namun tetap dihitung sebagai surat suara yang digunakan sehingga secara melawan hukum justru menguntungkan para peserta pemilu lainnya," bebernya.
Dia menjelaskan, setelah Kuasa Hukum dan Tim melakukan kajian hukum, mereka menemukan adanya indikasi hukum yang dapat menjerat PPK Wanea atas perbuatannya.
"Yakni Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda, Pasal 544 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukum 6 tahun penjara serta denda dan Pasal 551 UU nomor 7 tahun 2027 dengan ancaman hukum 2 tahun penjara serta denda," tutur Kuasa Hukum PKS Manado.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera, Abu Hasan Syafii membenarkan bahwa pihaknya melalui Kuasa Hukum telah melayangkan laporan terhadap PPK Wanea ke Bawaslu Manado.
"Karena sebenarnya banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemilu di kecamatan Wanea," ungkap Abdul Hasan.
"Tentu kita smua sangat menginginkan pemilu yang jujur dan adil, olehnya ini adalah bagian dari upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi sehingga akan menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik, kita menjaga amanah rakyat, suara rakyat agar tidak tercederai oleh oknum-oknum yang bisa merusak demokrasi," pungkas Ketua DPD PKS Manado.***