PKS Manado Laporkan PPK Wanea ke Bawaslu Manado, Ini Alasannya

- 5 Maret 2024, 19:39 WIB
Kuasa Hukum PKS Manado, Prayogha Laminullah saat memasukkan laporan ke Bawaslu Manado.
Kuasa Hukum PKS Manado, Prayogha Laminullah saat memasukkan laporan ke Bawaslu Manado. /Istimewa/

MANADOKU.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Manado ternyata telah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, untuk melayangkan laporan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanea.

Melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, PKS Manado melayangkan laporan terkait adanya indikasi pelanggaran yang dapat berujung pada tindak pidana pemilu.

"Karena terdapat kejanggalan dan kekeliruan dalam proses rekapitulasi/perhitungan suara di tingkat Kecamatan Wanea," tegas Prayogha, usai memasukkan laporan ke Bawaslu Manado, Selasa 5 Maret 2024.

Menurut Kuasa Hukum PKS Manado, laporan dilayangkan karena pihaknya mendapati hal-hal yang bertentangan dengan aturan main dari proses Pemilu oleh PPK Wanea.

Baca Juga: 43 Pejabat Pemkot Di-rolling, Supryatna Resmi Kepala DLH Manado Definitif

Prayogha menyebutkan, terdapat lima poin yang menjadi pokok laporan PKS Manado terhadap PPK Wanea.

Pertama, kata dia, terjadi perubahan data jumlah DPK dan DPTB TPS 16 Kelurahan Karombasan Utara yang diduga dilakukan bukan pada forum resmi dalam rapat pleno.

Poin kedua adalah proses perubahan data yang tidak disaksikan langsung oleh Pengawas maupun Saksi-Saksi Partai Politik.

Ketiga, lanjutnya, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk TPS 16 Karombasan Utara tertanggal 24 Februari 2024, faktanya tidak membahas apapun mengenai perubahan/perbaikan data jumlah DPK maupun DPTB.

"Fakta ini semakin menguat dengan bukti sulitnya Pelapor untuk meminta tanda tangan Ketua PPK atas formulir keberatan yang diajukan oleh para saksi Partai Keadilan Sejahtera," sebutnya.

"Terakhir, Pemilih DPK dan DPTB yang tidak sesuai dengan syarat aturan, namun tetap dihitung sebagai surat suara yang digunakan sehingga secara melawan hukum justru menguntungkan para peserta pemilu lainnya," bebernya.

Dia menjelaskan, setelah Kuasa Hukum dan Tim melakukan kajian hukum, mereka menemukan adanya indikasi hukum yang dapat menjerat PPK Wanea atas perbuatannya.

Surat laporan yang ditujukan kepada Bawaslu Manado.
Surat laporan yang ditujukan kepada Bawaslu Manado.

"Yakni Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda, Pasal 544 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukum 6 tahun penjara serta denda dan Pasal 551 UU nomor 7 tahun 2027 dengan ancaman hukum 2 tahun penjara serta denda," tutur Kuasa Hukum PKS Manado.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera, Abu Hasan Syafii membenarkan bahwa pihaknya melalui Kuasa Hukum telah melayangkan laporan terhadap PPK Wanea ke Bawaslu Manado.

"Karena sebenarnya banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemilu di kecamatan Wanea," ungkap Abdul Hasan.

"Tentu kita smua sangat menginginkan pemilu yang jujur dan adil, olehnya ini adalah bagian dari upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi sehingga akan menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik, kita menjaga amanah rakyat, suara rakyat agar tidak tercederai oleh oknum-oknum yang bisa merusak demokrasi," pungkas Ketua DPD PKS Manado.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini