Pengajuan Bakal Caleg DPRD Manado Ditutup KPU Kota Manado, Dua Parpol Tak Mengajukan

- 15 Mei 2023, 10:56 WIB
Komisioner Divisi Teknis KPU Manado Sahrul Setiawan
Komisioner Divisi Teknis KPU Manado Sahrul Setiawan /Tangkapan layar Instagram/@setiawansahrul

MANADOKU.com – Tahap pengajuan bakal caleg partai politik peserta Pemilu 2024 telah ditutup KPU Kota Manado pada Minggu, 14 Mei 2023 tadi malam, pukul 23.59 WITA.

Pada hari terakhir tahap pengajuan bakal caleg tersebut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Manado terpantau cukup sibuk.

Pasalnya, terdapat tujuh partai politik yang mengajukan bakal caleg DPRD Manado ke KPU Kota Manado secara bergantian.

Tujuh partai tersebut adalah PPP, Partai Ummat, Partai Demokrat, Partai Golkar, Gerindra, dan Partai Buruh.

Baca Juga: Penasaran, Berikut Nama Bacaleg PDIP DPRD Sulut yang Didaftarkan ke Kantor KPU

Baca Juga: Survei SMRC Ungkap Kualitas Personal Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan

Adapun PSI, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PKS, PBB, telah mengajukan bakal caleg mereka di hari-hari sebelumnya.

Artinya, dari total 14 partai politik peserta Pemilu 2024, ada 12 yang akan mengikuti kontestasi untuk memperebutkan 40 kursi DPRD Manado.

Adapun Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Manado Sahrul Setiawan mengatakan bahwa ada satu partai politik yang tidak mengajukan bakal caleg DPRD Manado di KPU Manado.

"Iya, ada dua yang tidak ajukan. Partai Keadilan Nusantara (PKN) dan Partai Gelora yang sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan bakal caleg mereka," ujar Sahrul kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

"Kalau tidak mengajukan, berarti tidak ikut kontestasi politik di Kota Manado," terang Sahrul.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MANADOKU belum berhasil melakukan konfirmasi terkait alasan PKN sehingga tidak mengajukan bakal caleg mereka.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x