46 Napi Terima Remisi di Rutan Manado, 1 Langsung Bebas

- 23 April 2023, 07:49 WIB
Prosesi penyerahan remisi
Prosesi penyerahan remisi /Istimewa/

MANADOKU.com - Sukacita di perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado (Rutan Manado).

Sebanyak 46 orang Narapidana (napi) menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri dengan rincian, 45 orang napi menerima remisi khusus (RK I) dan 1 orang sisanya menerima remisi khusus (RK II), langsung bebas.

Penyerahan remisi Khusus Idul Fitri dilaksanakan seusai ibadah Salat Id yang digelar di Masjid At-Taubah Rutan Manado.

Turut hadir dalam Salat Id Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto, bersama pegawai dan warga binaan yang beragama Islam.

Baca Juga: Cuti Bersama, Rutan Manado Tetap Buka Layanan Kunjungan

Untuk pemberian remisi kepada warga binaan digelar di Aula Rutan, Sabtu 22 April 2023, yang dihadiri Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Sulut John Batara Manikallo Kepala Rutan Manado Deny Fajariyanto, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahjono, bersama jajaran dan perwakilan Warga Binaan Penerima Remisi.

Momen penyerahan remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahjono.

Selanjutnya diserahkan langsung oleh Kadivmin, John Batara Manikallo bersama Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x