MANADO, Pikiran Rakyat - Harta kekayaan para pejabat di lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, khususnya Bea Cukai sedang menjadi sorotan.
Apalagi, sejumlah oknum pejabat Bea Cukai telah dan akan diperiksa KPK untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan mereka setiap tahun.
Beberapa di antara pejabat yang telah dan sedang diperiksa adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Budi Darmanto dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andi Pramono.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK Hari ini Terkait LHKPN
Lalu bagaimana dengan harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Kota Manado Syamsul Bahri? Apakah masih terhitung wajar atau tidak? Untuk menjawabnya, ikuti terus artikel ini.
Rentang Waktu Tiga Tahun Bertambah Rp207 Juta
Berdasarkan data LHKPN yang dimasukkan terakhir pada 1 Februari 2022, kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Kota Manado Syamsul Bahri berjumlah Rp1.822.395.436 pada periode tahun 2021.
Jumlah tersebut diperoleh dari harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas yang dimilikinya.
Tanah dan bangunan miliknya terdapat di Sidoarjo dan Kota Makassar, yang total nilainya mencapai Rp979.710.000. Jika dibandingkan dengan jenis harta miliknya pada tahun 2017, maka terjadi pertambahan nilai sebesar Rp15.488.000.