Ahli Waris Sumeisey Cari Keadilan: Tanah Kami Belum Dibayar

- 31 Oktober 2022, 19:51 WIB
Ahli waris Sumeisey Sendy Sumeisey didampingi kuasa hukum Jems Tuwo saat hearing di kantor DPRD Sulut.
Ahli waris Sumeisey Sendy Sumeisey didampingi kuasa hukum Jems Tuwo saat hearing di kantor DPRD Sulut. /Gemeinshaft Mais ManadoHits /

MANADO HITS- Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey mengaku sudah sejak 2015 mencari keadilan atas lahan seluas 4 hektare yang dibangun proyek Kuwil Kawangkoan, di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), namun belum dibayar ganti rugi. Dia meminta agar lahanya yang digusur untuk proyek Kuwil segera dibayarkan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Bendungan Kuwil ini terletak di Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, Minut.

“Kelengkapan dokumen kami diserahkan pada (27/10/2015), ada tanda terima dari BPN, waktu itu diserahkan ke bapak Samkono,” kata Sendy saat hearing di kantor DPRD Sulut didampingi kuasa hukum, Jems Tuwo, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Kuwil

Dia mengaku ada sejumlah dokumen yang telah diserahkan, namun sudah hilang. Menurutnya dokumen tersebut masing-masing berupa surat asli keterangan kepemilikan, asli surat keterangan tanah tidak sengketa, asli surat keterangan waris, asli surat keterangan pengukuran tanah, asli surat pernyataan persetujuan.

Sendy menduga surat-surat tersebut sudah digunakan oleh oknum mafia tanah.

“Surat asli sudah tidak ada, dugaan kami sudah dipergunakan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sumeisey, Jems Tuwo mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan hearing. Karena menurut dia bahwa hearing ini makin transparan.

Baca Juga: 7 Hari Balita Hilang Misterius, Keluarga di Sulut Buat Ritual Pemanggilan

Halaman:

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x