Sahabat Dekat Bharada E, Mariska : Icad Aktif Dalam Kegiatan Kerohanian Serta Orang yang Bertanggung Jawab

- 10 Agustus 2022, 11:20 WIB
Mariska S N Pulungan, Sahabat Dekat Bharada E saat Sekolah di SMA 10 Manado
Mariska S N Pulungan, Sahabat Dekat Bharada E saat Sekolah di SMA 10 Manado /Instagram Mariska S N Pulungan/

“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Dalam kata lain, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Baca Juga: Direktur RSUD ODSK Sulut Diadukan ke Polresta Manado Dugaan Pengancaman dan Bawa Ormas ke Rumah Pelapor

Sayang, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo. Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Polri mengaku proses pendalaman masih panjang dan harus melibatkan para ahli serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

Brigadir J tewas setelah dengan tujuh peluru bersarang di sekujur badannya.

Peristiwa berdarah yang curi banyak atensi dari publik itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di kediaman Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mulanya, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, lantaran diduga merencanakan pelecehan seksual terhadap istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hasil pemeriksaan awal bahkan menunjukkan bahwa baku tembak keduanya diawali oleh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x