MANADO HITS — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Jadwalkan Periksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis 11 Agustus
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.