Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi

19 Oktober 2022, 18:42 WIB
Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi /LBH Manado/

MANADO HITS- Kuasa hukum Frank Kahiking dari LBH Manado, Robison Saul, warga Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan keberatan atas perlakuan pihak Lapas IIB Tahuna terhadap kliennya. Pasalnya mereka dihalangi bertemu dengan Robison, padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB terkait persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang berproses.

"Kedatangan Tim Kuasa hukum untuk bertemu Robison pada Selasa 18 Oktober 2022 mendapat penghalangan oleh petugas lapas dengan alasan yang tidak berdasar yaitu keharusan memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pengadilan,” kata Frank dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Peristiwa itu terjadi di Lapas IIB Tahuna, pada Selasa (18/10), sekitar pukul 11.00 Wita. Pada saat itu pihaknya mendatangi lapas para petugas berdalih bahwa tim kuasa hukum harus mendapat izin tertulis sesuai instruksi pengadilan untuk dapat bertemu dengan Robison.

Baca Juga: Kapolres Bitung Dilaporkan soal Dugaan Tetapkan Tersangka Pakai Visum Bodong

Menurut dia, perlakuan pihak lapas melanggar pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan ”Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak bantuan hukum dan perilaku yang tidak menghormati profesi advokat,"ujar dia.

Lanjut Frank, petugas lapas tak hanya melarang tim kuasa hukum bertemu dengan Robison, tapi juga melarang Widya Waty, istri Robison mengunjungi suaminya.

Sebelumnya kata Frank, pada saat istri kliennya mendatangi lapas pada 6 Oktober 2022. Dijelaskan Frank bahwa petugas lapas menyatakan Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu, sehingga ia tidak dapat diizinkan bertemu dengan siapa pun.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Bitung soal Tetapkan Tersangka Pakai Visum Bodong

Selanjutnya pada Rabu 12 Oktober 2022, istri Robison, Widya Waty meminta pihak Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo agar bisa mempertemukan dirinya dengan suaminya. Pasalnya ia mendapati informasi bahwa sang suami dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas.

"Widya Waty dipersilahkan untuk datang dengan membawa KTP dan Kartu Vaksin ke-3, dengan syarat tidak boleh membawa wartawan," ujarnya.

Sementara, Jull Takaliuang dari Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna. Tak hanya itu, pihaknya merasakan dan melihat adanya penerapan hukum yang janggal dan berlebihan kepada Robison Saul.

"Dia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat, padahal Robison tidak melakukan pembunuhan massal, bahkan Ia tidak melakukan kejahatan kemanusiaan. Robison hanya melindungi Pulau Sangihe dari tambang emas,” kata Jull.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharda E Beri Catatan Khusus soal Dakwaan JPU

Senada, Andrie Yunus dari KontraS menjelaskan kasus yang dialami oleh Robison kembali menunjukkan bahwa negara justru lebih melindungi korporasi perusak lingkungan dan memilih untuk mengorbankan keselamatan warga penolak tambang.

Selain itu, penganiayaan yang dialami oleh Robison merupakan bentuk pelanggaran atas undang-undang sehinga seharusnya polisi dan Kementerian Hukum dan HAM harus menindak tegas petugas lapas yang bertindak sewenang-wenang terhadap Robison.

“Tidak ada toleransi sedikitpun atas tindakan penyiksaan yang dialami oleh Robison Saul ketika ditahan di Lapas Kelas IIB, karena mereka yang mentoleransi tindakan penyiksaan adalah musuh umat manusia. Konstitusi kita sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan. Negara melalui Polri dan Dirjen PAS harus segera mengusut peristiwa yang dialami Robison Saul,” ujar Andri.

Editor: Gemeinshaft Mais

Tags

Terkini

Terpopuler