Kemenag Umumkan Daftar Nama Calon Haji Reguler 1445 Hijriah, Ini Cara Ceknya

- 11 Januari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Pexels/

MANADOKU.COM – Daftar nama calon haji reguler yang bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi akhirnya sudah dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata dia, pada Rabu 10 Januari 2024.

Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Baca Juga: 80 Orang Perebutkan Jatah Petugas Haji Sulut, Besok

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, jelasnya, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x