MANADO, Pikiran Rakyat - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia dan penuh berkah.
Selain puasa, di bulan ini umat Muslim dianjurkan beribadah dan melakukan amalan lain yang bernilai pahala.
Pada saat puasa, ada beberapa hal atau perkara tertentu yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Baca Juga: 17 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan, Ringan tapi Pahala Besar
Di antaranya adalah 10 perkara berikut yang disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah dalam video unggahan Kanal YouTube Brebes Mengaji:
– Masuknya cairan ke dalam tubuh
Cairan yang dimaksud adalah yang masuk melalui hidung, seperti obat yang dimasukkan lewat hidung, tetes mata, atau telinga. Cairan juga dapat masuk melalui dubur dan kemaluan wanita, seperti suntikan.
– Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh karena berlebih-lebihan
Hal ini terjadi ketika sedang berkumur dan menghirup air dengan hidung saat berwudhu dan menggunakan air yang berlebihan dengan sengaja.
– Keluarnya air mani
Ini dapat terjadi karena melihat wanita terus-menerus, selalu memikirkannya, mencium, dan melakukan hubungan suami istri.
– Muntah dengan sengaja
Sebagaimana sabda Rasulullah, "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya." (HR Tirmidzi nomor 720). Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, hal itu tidak akan membatalkan puasa, seperti saat seseorang lewat di sebuah tempat yang baunya sangat tidak sedap dan kemudian muntah tidak disengaja.
– Makan, minum, atau berhubungan suami istri walau dalam keadaan terpaksa
Misalnya, jika suami mengajak istrinya, tetapi istrinya hanya melakukannya karena tidak ingin batal berpuasa, maka keduanya akan membatalkan puasa.
Orang yang makan dan minum karena menduga masih malam, tetapi ternyata fajar telah terbit, puasanya juga batal.
Namun, ini hanya berlaku jika orang tersebut hanya menduga-duga atau ragu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum.
– Masuknya sesuatu yang bukan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui mulut
Contohnya adalah menelan permata atau benang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu, "Puasa itu karena sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar."
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, maksud Ibnu Abbas adalah bahwa puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh.
– Menolak berniat puasa
Meskipun seseorang tidak makan dan minum, jika penolakan untuk berniat puasa tersebut dianggap sebagai pembatalan puasa, maka puasanya menjadi batal.
Contohnya, jika seseorang sudah diingatkan untuk berniat puasa namun ia mengabaikannya dan sengaja tidak berniat sampai melewati waktu fajar.
– Murtad atau keluar dari Islam termasuk membatalkan puasa, meskipun seseorang kemudian kembali masuk ke dalam Islam
Selain itu, menurut Ustadz Khalid Basalamah, ada 2 hal yang dapat membatalkan puasa namun dapat diganti dengan membayar denda atau kafarat.
Dua hal tersebut adalah berhubungan suami istri secara sengaja dan makan serta minum tanpa alasan yang dibenarkan seperti musafir yang membatalkan puasa karena sakit.
Demikianlah beberapa hal atau tindakan yang dapat membatalkan puasa menurut Ustadz Khalid Basalamah. Semoga informasi ini bermanfaat.***