Polisi Gadungan di Manado ini Ancam dan Rudapaksa Perawat Cantik, Ditangkap Polresta, Diancam 12 Tahun Penjara

- 24 Mei 2024, 11:16 WIB
Press Rilis Polresta Manado
Press Rilis Polresta Manado /Rangga Mangowal

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah ponsel, helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short.

"Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku ini sudah pernah melakukan aksinya pada tahun 2017 lalu dengan motif yang sama yaitu mengaku sebagai anggota kepolisian," beber kasat sembari menambahkan pelaku dikenakan pasal 6b uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.

Kompol May juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan siapapun yang mengaku sebagai anggota baik kepolisian maupun TNI. "Jika terjadi kejadian seperti ini jangan mudah percaya. Cari tahu dulu kebenarannya dengan minial menghubungi polsek terdekat untuk mengkonfirmasi kebenaran keanggotaannya. Mari kita cegah bersama-sama agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini