Info PPDB Sulut 2024: Berkas yang Harus Disiapkan Saat Daftar Ulang

- 24 Juni 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi proses daftar ulang PPDB SMA/SMK Provinsi Sulawesi Utara.
Ilustrasi proses daftar ulang PPDB SMA/SMK Provinsi Sulawesi Utara. / disdik.jabarprov.go.id/

MANADOKU.COM - Proses daftar ulang adalah langkah penting bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PPDB Sulawesi Utara (Sulut) 2024 sendiri sekarang ini sudah ada di tahap daftar ulang sejak 24 Juni 2024, setelah berlangsungnya pengumuman pada 22 Juni 2024 lalu.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan oleh calon peserta didik saat melakukan daftar ulang berdasarkan petunjuk teknis PPDB Sulut tahun 2024:

Baca Juga: Daftar SMA Favorit di Sulawesi Utara Versi PPDB 2024, Nomor 7 Mengejutkan!

Jalur Zonasi SMA

  • Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2024 atau Foto Copy legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah dengan menunjukkan aslinya.
  • Surat keterangan hasil hilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.
  • Foto Copy Legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

Jalur Afirmasi SMA

  • Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2023 atau Foto Copy Legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2021 kebawah, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya;
  • Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.
  • Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy legalisir akte lahir dengan menunjukkan aslinya.

Jalur Prestasi SMA

  • Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan 2024 atau Foto Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah, dengan menunjukkan aslinya;
  • Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.
  • Foto Copy Piagam/sertifikat/Plat Piala/Surat Keterangan Kejuaraan yang diupload saat seleksi, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya.
  • Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA/SMK

  • Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2024 atau Foto Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah dengan menunjukkan aslinya;
  • Mengupload Surat perpindahan tugas orang tua atau SK pengangkatan/Nota Dinas untuk anak guru;
  • Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir
  • Foto Copy Legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

Jalur Zonasi SMK

  • Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2024 atau Foto Copy Legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah;
  • Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dicetak dari website PPDB;
  • Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.
  • Foto Copy Legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

Jalur Prestasi SMK

  • Surat keterangan lulus asli untuk lulusan tahun 2024 atau foto copy legalisir ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah;
  • Foto copy piagam/sertifikat/Foto plat piala/surat keterangan mengikuti perlombaan di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota, dengan menunjukan aslinya;
  • Surat pernyataan orang tua yang formatnya dicetak dari website PPDB;
  • Surat keterangan hasil nilai rata-rata pada 5 (lima) semester terakhir.
  • Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto ccopy legalisir akte lahir dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada).

Jalur Afirmasi SMK

  • Surat keterangan lulus asli untuk lulusan tahun 2024 atau foto copy legalisir ijazah untuk lulusan tahun 2023 kebawah;
  • Surat pernyataan orang tua yang formatnya dicetak dari website PPDB;
  • Foto copy legalisir kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2023, dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy legalisir akte lahir dengan menunjukkan aslinya;
  • Foto copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya;

Calon peserta didik yang tidak melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan dianggap mengundurkan diri, dan kuota yang kosong tersebut akan diisi oleh calon peserta didik lain yang tidak lulus seleksi sebelumnya sesuai teknis yang telah ditentukan.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: PPDB Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini