Kasus Pidana Malah Dilabeli Mafia Tanah, Korengkeng : Ini Namanya Maling Teriak Maling

- 26 Maret 2024, 11:21 WIB
Saksi pelapor saat ditanyai perihal dokumen yang dipalsukan dan mengaku tidak pernah melihat dokumennya
Saksi pelapor saat ditanyai perihal dokumen yang dipalsukan dan mengaku tidak pernah melihat dokumennya /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Para pelaku mafia tanah di Sulut punya seribu cara melakukan aksinya. Salah satunya dengan melakukan fitnah dan berita palsu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Polda Sulut melakukan pelimpahan ke kejaksaan sebuah kasus tindak pidana.

Dan saat ini sudah masuk babak tuntutan di Pengadilan Negeri Manado.

Kasus tersebut diketahui merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun oleh oknum tidak bertanggung jawab, kasus tersebut malah dibombardir dan dilabelkan sebagai kasus mafia tanah.

Baca Juga: Kasus Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen Dituntut Satu Tahun Penjara, Korengkeng : Kita Tunggu Putusan Hakim

Dari kasus tindak pidana tersebut, dua orang di dakwa oleh JPU sebagai pelaku yakni Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno.

Pelabelan mafia tanah itu pun kecam Roy Korengkeng selaku kuasa dari Sunarto.

"Pemberitaan sebelumnya soal keduanya itu mafia tanah itu bisa saya katakan tidak berdasar. Karena kasus yang disidangkan ini adalah masalah tindak pidananya, bukan masalah tanah," sebut Korengkeng saat dihubungi media ini Selasa 26 Maret 2024.

Dia menambahkan, dalam pemberitaan tersebut ditulis ingin kedua terdakwa dituntut seberat-beratnya.

Hal itu, sebut Korengkeng bukan kewenangan oknum karena semua keputusan ada ditangan hakim.

"Ini kan masih berproses, yang pasti hasilnya itu adalah putusan dari hakim. Saya pribadi yakin, hakim punya hati nurani dan akan memutus bebas kedua terdakwa," sebut Korengkeng dengan yakin.

Diketahui juga dalam pemberitaan salah satu media, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno Rolex didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa. Namun kemudian dilaporkan Andrew Mewengkang kalau salah satu surat untuk menerbitkan sertifikat tersebut adalah palsu.

Hal tersebut kemudian ditanggapi Korengkeng dengan tegas kalau hal tersebut tanpa dasar.

Karena menurut Korengkeng, dari fakta-fakta persidangan selama pemeriksaan saksi hal itu bertolak belakang.

"Di sini saya mau tegaskan, kalau ini namanya maling teriak maling. Karena pada saat pemeriksaan saksi terlapor, di depan majelis hakim, terlapor yang saat itu diperiksa sebagai saksi saja tidak tahu objek tindak pidananya itu dokumen apa. Penampakan fisik dokumen yang dituduh dipalsukannya saja mereka tidak pernah lihat," tegas Korengkeng.

"Kalau katakan dokumen palsu, tentunya mereka harus punya yang asli. Bagaimana mau dinyatakan palsu kalau mereka tidak punya dokumen pembandingnya," timpalnya lagi.

Untuk itu Korengkeng berkeyakinan bahwa kedua terdakwa akan menerima putusan bebas oleh hakim. "Pemberitaan itu juga sebut harus dituntut sebarat-beratnya. Sementara JPU saja menuntut hanya satu tahun pidana. Saya yakin hakim sudah bisa menilai mana yang benar di sini. Karena memang dari fakta-fakta persidangan saja sudah jelas kalau memang tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua terdakwa," tukasnya.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x