MANADOKU.COM -- Dua tersangka baru kasus korupsi ikan kaleng di Dinas Sosial Manado yaitu Jhonli Tamaka dan Farico Antameng akhirnya resmi menghuni Rutan Malendeng Manado, Jumat 22 Maret 2024.
Setelah sekira lebih dari lima jam diperiksa penyidik Kejari Manado, keduanya kemudian dipakaikan rompi tahanan dan digiring langsung ke Rutan Malendeng dari kantor Kejari Manado.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik diperkuat dengan fakta-fakta persidangan, keduanya berperan dalam korupsi pengadaan ikan kaleng tersebut.
"Keduanya, terkhusus Jhonli Tamaka termasuk salah seorang yang paling berperan dalam kasus ini," kata kejari yang didampingi Kasie Intelijen, Evan Sinulingga dan Kasis Pidsus Evan Sinulingga.
Ditambahkan Wagiyo, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024, lalu tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mereka.
Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, timpal Wagiyo yaitu dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primer, dan pasal 3 untuk subsidair.
"Selain itu, untuk menjamin pemulihan dan pengembalian uang negara itu, Kejari Manado sudah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset kedua tersangka," tukasnya.