Permainan Mafia Tanah Diduga Libatkan BPN Minut, Keluarkan SHGB Diatas Tanah Bersertifikat Milik Orang Lain

- 15 Maret 2024, 13:41 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah
Ilustrasi Mafia Tanah /lawjustice/

MANADOKU.COM -- Praktek mafia tanah di Bumi Sulawesi Utara masih terus berjaya. Hal ini tentunya menjadi catatan bagi Kementerian ATR/BPN khususnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat sebagai menteri.

Baru-baru ini, warga Minahasa Utara (Minut) melaporkan adanya dugaan aksi mafia tanah di dalam internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Polda Sulut.

Dugaan permainan mafia tanah tersebut diketahui dengan memalsukan warkat tanah dan dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Minut diatas tanah milik pelapor yaitu Y Posumah sebagai di Desa Makalisung, Kecamatan Kema Minahasa Utara.

Nancy Watupongoh selaku anak pelapor mengatakan, kasus tersebut sudah sejak 24 Agustus 2022 telah dilaporkan ke Polda Sulut oleh orang tuanya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya

Adapun yang dilaporkan yaitu inisial JL salah satu Direksi dari PT CGDE dan Sejumlah oknum lainnya.

Nancy mengatakan, semua terlapor telah dipanggil oleh Polda Sulut untuk melakukan pengukuran, bahkan sudah tiga kali lakukan pengukuran atau turun lapangan terakhir 30 Mei 2023 yang dihadiri juga pihak BPN Minut.

 “Semua sudah berapa kali turun melakukan pengukuran, tapi hingga saat ini BPN Minut belum mengeluarkan surat apa-apa. Padahal sangat jelas telah terjadi tumpang tindih.” keluh Nancy kepada sejumlah awak media, Kamis 14 Maret 2024.

Nancy juga menegaskan bahwa pihak Polda Sulut sudah menyurati BPN Minut untuk mengeluarkan surat sesuai hasil temuan di lapangan.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x