Terlibat Money Politik, Dua Caleg DPRD Sulut dan Manado Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut

- 28 Februari 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi Money Politic
Ilustrasi Money Politic /Manadoku.com/

MANADOKU.COM -- Polda Sulut menseriusi kasus money politik di Pemilu 2024 lalu. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya oknum Caleg DPRD Sulawesi Utara inisial JL alias Jeane Laluyan.

Hal itu terungkap saat Jumpa Pers di Mapolda Sulut, Selasa (27/2/2024) siang kemarin.

“Selain JL tersangka lainnya berinisial FA, HP, JW, SH, dan RM,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

Selain JL, ada juga Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea berinisial HP alias Hamdan turut menjadi tersangka. Keduanya diketahui diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Caleg DPRD Sulut dan Caleg DPRD Manado.

Baca Juga: Oknum Caleg PDIP Dapil Manado Terduga Money Politic Naik Status Jadi Tersangka

Hamdan dihadirkan oleh penyidik sementara untuk Jeane belum dihadirkan karena masih dalam tahap penyidikan. “Dalam proses penyidikan, JL tidak kami tahan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

Dibeber lagi, pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW alias Ucup, SH, RM, dan JL alias Jeane. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP alias Hamdan.

“Untuk lima tersangka JW, SH, RM, FA, dan HP sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka. Untuk JL saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II, tukas Kombes Pol Thamsil.***

Editor: Shezan Syafiqah Farnaz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x