OTT Satgas Money Politic Polda Sulut Bekuk Dua Pelaku 'Serangan Fajar'

- 15 Februari 2024, 06:15 WIB
Barang bukti serangan fajar
Barang bukti serangan fajar /Antara/

Tamsil menjelaskan, dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

"Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x