MANADOKU.com – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan laporan dari Tribrata News, anggota DPRD tersebut adalah A alias Anto dari Partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.
Penangkapan terjadi saat keduanya sedang mengonsumsi narkoba tersebut di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, pada Senin, 31 Juli 2023.
Kombes Pol. Darmawan Affandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, telah mengonfirmasi kebenaran penangkapan kedua anggota DPRD tersebut pada Rabu malam, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Seorang Guru Agama Pengajar di Lapas Banyuwangi Kedapatan Bawa Narkoba
Kronologi Pengungkapan Kasus
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menangkap seorang pria bernama Agung yang terbukti membeli sabu-sabu.
Dari situlah penyelidikan dilanjutkan dan ditemukan bahwa salah satu anggota DPRD, yaitu Anto, juga terlibat dalam kasus ini.
Darmawan menyatakan, Agung awalnya diminta oleh anggota dewan tersebut untuk membeli narkoba, dan saat Agung ditangkap, mereka juga menemukan sabu-sabu yang digunakan oleh keduanya.