Manado, Pikiran Rakyat— Resmob Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dipimpin Katim Resmob Aipda Hermanus Panila mangamankan 7 (tujuh) orang Debcollector Senin 27 Maret 2023 Malam.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah usai sekelompok preman yang tiba tiba menghalangi mobil yang dikendarai korban di jl achmad yani 19 No.2 .
Mendengar keluhan masyarakat tersebut, tim langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan 7 (tujuh) orang bersama barang bukti, 1 unit Mobil Avanza warna Putih, Sepeda Motor jenis Suzuki FU 150cc berwarna hitam dan Sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam.
"Kepada para debt colector sudah kami amakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap kepada para deb colector untuk mengikuti SOP seperti surat keterangan dari finance juga menghindari aksi kekerasan dalam menarik kendaraan, “ ujar Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga
Berikut Beberapa Identitas Pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Sulut.
1. Nama : DR alias Dandi
Umur : 17 tahun