Uang yang telah disita oleh penyidik merupakan hasil dari iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi kepada korban, AL.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021.
Setelah korban setuju untuk membeli mobil tersebut, uang senilai Rp 400 juta pun ditransfer oleh AL ke rekening terlapor A.
Baca Juga: Pemkot Manado Dapat Penghargaan UHC Award Dari Wakil Presiden RI
Tak lama berselang, korban kembali mentransfer uang senilai Rp 750 juta pada tanggal 6 Desember 2021 untuk membeli Mercedes Benz.
Sementara sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.
Ajudan Pribadi pun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, selebgram yang memiliki jutaan pengikut di media sosial itu kini dikenai ancaman dua pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara. ***