Anda Ingin Direhabilitasi atau Ingin Buat Aduan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Manado? Begini Caranya

- 15 Juli 2022, 13:11 WIB
Scan barcode jika ingin mengadu atau melaporkan terkait narkoba.
Scan barcode jika ingin mengadu atau melaporkan terkait narkoba. /Valentino Warouw/

MANADO HITS- Begini cara lapor jika ada penyalahgunaan narkoba di sekitar Kota Manado dengan menggunakan aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM)

Aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM) digagas Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yang bekerja sama dengan BNNK Manado dan Pemerintah Kota Manado.

Aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM) juga sangat dijaga kerahasiaannya terutama untuk data atau identitas pelapor dan yang ingin direhabilitasi

Selain bisa melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di Kota Manado yang anda temui, anda juga bisa mengadukan untuk rehabilitasi jika anda ingin rehabilitasi.

Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Manado Perkenalkan Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM)

Ada beberapa aduan yang bisa anda adukan, penyalahgunaan atau rehabilitasi. Antara lain terkait sabu, ganja, obat-obat berbahaya, lem ehabond, komix dan lainnya.

Petugas Aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM) akan segera menindaklanjuti dengan cepat setiap aduan.

Begini langkah-langkah untuk lapor atau membuat aduan dan rehabilitasi :

1. Pertama Scan barcode  e-RNM melalui handphone atau dari google anda, atau anda bisa langsung ke laman website https://e-rnm.com/ . (Barcode e-RNM akan dipasang di tempat-tempat umum yang bisa di jangkau/ bisa diliat pada foto berita ini) 

Baca Juga: Aniaya Pacar di Pasar Karombasan, Pria 53 Tahun Digiring ke Mapolresta Manado

2. Setelah masuk ke dashboard klik tombol PENGADUAN

3. Kemudian isi beberapa kolom yang kosong:
- Nama Lengkap (Isi nama pengadu/pelapor)
- NIK (bisa diisi bisa tidak)
- Alamat (Isi alamat pengadu/pelapor)
- Tempat Tanggal Lahir ( pengadu/pelapor)
- Pekerjaan ( pengadu/pelapor)
- Email
- Nomor Telepon/WA ( pengadu/pelapor)

4. Setelah itu, isi data yang akan direhabilitasi atau ada temuan yang akan dilaporkan.

5. Pada kolom umur, isi jika anda mengetahui kisaran umur yang akan mendapat rehabilitasi atau ada temuan yang akan dilaporkan

Baca Juga: Masalah Ekonomi Opa Israel di Manado Nekat Curi HP dan Uang Tunai Rp7 Juta, Begini Kronologinya

6. Pada Kolom Kronologi, jelaskan nama atau identitas yang akan direhabilitasi atau ada temuan yang akan dilaporkan secara lengkap. Nama, alamat dan kronologi kejadian dan informasi lainnya.

7. Pada kolom keluhan, isikan apa yang menjadi keluhan. Apakah yang akan rehabilitasi atau ada temuan yang akan dilaporkan terkait dengan sabu, ganja, obat-obat berbahaya atau lem ehabond, komix dan lainnya.

8. Pada kolom Pilih Permintaan Penanganan, silahkan pilih sesuai yang anda inginkan. Misalkan anda pilih Polresta Manado, nantinya tim dari Satres Narkoba Polresta Manado akan menindaklanjutinya.

9. Klik KIRIM

10. Berhasil. Petugas akan segera memproses nya dan menjamin data anda baik yang akan direhabilitasi atau anda sebagai pelapor secara rahasia, aman dan terjamin.

Begitulah cara melakukan aduan rehabilitasi atau ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba di Kota Manado jika anda temui menggunakan aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM). Semoga bermanfaat. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x