Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado Saat Bertransaksi

- 19 Juli 2022, 12:50 WIB
Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado Saat Bertransaksi
Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado Saat Bertransaksi /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl, 18 Juli 2022.

Terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl yakni pria inisial  FS alias Rian, (26), Warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Kota Manado

Terhadap pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl disangkakan melanggar pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan.

Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Baca Juga: Anda Ingin Direhabilitasi atau Ingin Buat Aduan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Manado? Begini Caranya

"Melalui informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl adalah FS," ujar dia, Selasa, 19 Juli 2022.  

Kemudian, Senin, 18 juli 2022 sekira Pukul 15.00 Wita tim berhasil menangkap terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado saat melakukan transaksi.

"Tim pun langsung melakukan penangkapan dan menemukan 605 butir trihexyphenidyl bersama uang transaksi Rp70.000, serta hasil penjualan Rp32.000. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut," kata dia. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x