Langsung Ditahan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam 20 Tahun Penjara

- 7 Juni 2022, 20:24 WIB
Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polda Metro Jaya. /Antara/ Ardiansyah/ANTARA FOTO

MANADO HITS — Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Metro Jaya.

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja menjadi tersangka atas sejumlah kasus, mulai dari konvoi ormas, penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

"Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Zulpan dalam konferensi pers dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 7 Juni 2022.

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

Zulpan menerangkan, kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: UEFA Nations League: Jerman Vs Inggris, Hansi Flick Sebut Sebagai Ujian Besar Bagi Tim Panzer

"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan," terang Zulpan.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x