Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

- 7 Juni 2022, 20:16 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan 2 remaja di Nagreg, Jabar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan 2 remaja di Nagreg, Jabar divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MANADO HITS — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.

Kolonel Priyanto merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: UEFA Nations League: Jerman Vs Inggris, Hansi Flick Sebut Sebagai Ujian Besar Bagi Tim Panzer

Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Baca Juga: Kylian Mbappe Pesepakbola Paling Berharga di Dunia, Ini 5 Posisi Teratas

Mengenai kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x